Digital Commerce

Digital Commerce adalah salah satu elemen Digital Citizenship. Dengan memahami dan mempraktikkan digital citizenship ini, kita sedang menuju masyarakat digital global yang lebih baik.
Post ini adalah nomor 5 dari 15 dalam serial Digital Citizenship

Digital commerce adalah perdagangan digital yang dilakukan secara online melalui berbagai platform, seperti website atau aplikasi mobile. Digital Commerce mengacu pada pembelian dan penjualan secara bertanggung jawab.

Sejarah e-commerce di Indonesia

Pada awal 2000-an, beberapa situs e-commerce lokal pertama mulai bermunculan di Indonesia. Meskipun pada masa ini masih banyak kendala teknis dan regulasi yang perlu diatasi, minat masyarakat terhadap belanja online mulai meningkat. Beberapa di antara situs e-commerce pertama yang beroperasi di Indonesia termasuk Bhinneka.com, BukaLapak, dan Tokopedia.

Pada pertengahan dan akhir 2000-an, e-commerce semakin mendapatkan momentum di Indonesia. Peningkatan akses internet dan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online turut berperan dalam pertumbuhan sektor ini. Selain itu, adopsi smartphone dan teknologi seluler juga membuka peluang baru bagi e-commerce, memungkinkan lebih banyak orang untuk mengakses toko online dari perangkat mereka.

Pada tahun 2010-an, industri e-commerce di Indonesia mengalami ledakan pertumbuhan. Tokopedia dan Bukalapak terus berkembang pesat, dan Lazada, perusahaan e-commerce regional, juga memasuki pasar Indonesia. Tahun 2010 juga menjadi tahun bersejarah dengan diluncurkannya situs e-commerce terbesar di Indonesia, yaitu Tokopedia.

Untuk menjadi warga negara digital yang patuh terhadap norma-norma yang berlaku, berikut adalah panduan untuk penjual dan pembeli di digital commerce.

Panduan penjual dan pembeli di e-commerce

Sebagai penjual, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Hanya menjual produk yang sesuai dengan deskripsi dan gambar yang telah Anda tampilkan
  • Tidak boleh ada unsur penipuan dalam penjualan produk.
  • Berikan deskripsi dan gambar yang memang nyata adanya, sehingga calon pembeli dapat memutuskan apakah mereka akan membeli atau tidak.

Di sisi lain, sebagai pembeli, Perhatikan keamanan dalam berbelanja online

  • Jangan sembarang mentransfer pembayaran sebelum memastikan keamanan pembayaran tersebut.
  • Pastikan Anda memahami prosedur pembayaran yang diberlakukan oleh platform atau toko online.
  • Sebelum membeli, pastikan juga bahwa toko online tersebut terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. Jangan sampai Anda sudah keluar uang namun tidak mendapat barang.
  • Untuk memastikan keamanan dalam transaksi digital commerce, sebaiknya Anda juga menggunakan layanan pembayaran yang terpercaya dan aman, seperti e-wallet atau kartu kredit. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko kehilangan uang dan penipuan.

Perdagangan digital telah membuka peluang bisnis yang lebih luas bagi pelaku bisnis, baik di tingkat lokal maupun global. Namun, ini juga berarti bahwa semakin banyak orang yang melakukan transaksi online, semakin besar pula risiko penipuan dan pelanggaran keamanan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi digital commerce yang Anda lakukan dilakukan secara bertanggung jawab dan dengan memperhatikan keamanannya.

Peraturan terkait

Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 mengatur perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 25 November 2019 dan bertujuan untuk meningkatkan pengaturan perdagangan berbasis elektronik dan internet atau e-commerce, serta untuk memberikan kepastian lebih lagi di Indonesia. Peraturan ini meliputi: pihak-pihak yang terlibat dalam e-commerce, persyaratan bisnis e-commerce, dan kewajiban perlindungan konsumen

Masalah e-commerce yang diadukan oleh konsumen

Masalah utama pengaduan konsumen pada 2021 adalah barang yang tidak diterima (29%). Selanjutnya, ada aduan soal refund dengan 14% dari total aduan dan barang tidak sesuai dengan 12% dari total aduan (KataData 2022).

Social commerce

Social commerce maksudnya fitur yang disediakan oleh platform social media untuk berjualan. Jadi bukan secara manual dan tradisional melakukan jual-beli di platform social media. Nah, social commerce yang populer saat ini adalah TikTok Shop dengan live selling-nya.

“TikTok sendiri sebagai penyedia platform dia harus patuh pada aturan-aturan tersebut, dan membebankan aturan-aturan tersebut kepada usernya yang menggunakan akun mereka untuk jual beli secara online,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

“Artinya secara internal, mereka mengelola itu dan mereka juga menerapkan aturan-aturan e-commerce, terkait dengan perlindungan data dalam konteks e-commerce di dalam marketplace mereka. Seharusnya TikTok juga melakukan hal yang sama begitu sehingga konsumen mendapatkan perlindungan. Termasuk yang terkait dengan perlindungan data itu juga harus diterapkan, ” tambahnya.

Cross Border E-Commerce

Pemerintah kesulitan meminta akuntabilitas penjual yang berada di luar negeri karena mereka berada di jurisdiksi lain. Hal tersebut tentu merugikan konsumen, apalagi jika barang yang dijual dari luar negeri adalah kosmetik, obat, dan vitamin yang memerlukan evaluasi secara menyeluruh, seperti harus lulus SNI, maupun bersertifikasi BPOM.

Sebagai kesimpulan, dengan memperhatikan faktor-faktor digital commerce ini, anda sebagai warga negara digital turut terlibat dalam memperhatikan dan memastikan keamanan dan kenyamanan dalam jual-beli online.

Baca Juga: 9 Elemen Digital Citizenship.

Series Navigation<< Digital Downtime: Menurunkan Waktu Uptime untuk Menaikkan Kesehatan Fisik dan MentalDigital Access for All >>

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *