Pengalaman Mengurus Akta Kematian di Kelurahan Sungai Nangka Kota Balikpapan

Dokumen terkait yang dibutuhkan dalam mengurus pembuatan Akta Kematian, serta manfaat dokumen Akta Kematian.

Setelah bermenye-menye tentang almarhum, meski masih terkenang dengan segala kebaikan beliau, dan tentu tidak ingin move on ya, maka izinkan saya menuliskan proses dan deliverable dalam menyiapkan dokumen Akta Kematian ya.

Pada dasarnya, Akta Kematian adalah dokumen dari negara yang menyatakan bahwa seseorang sudah meninggal dunia.

Ibarat kata, untuk urusan kenegaraan semisal waris, tanah/properti, kendaraan mobil/motor, maka harus didasarkan pada dokumen negara juga. Apakah seseorang yang sudah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di rumah sakit, lantas juga MD menurut negara? Belum tentu. Oleh sebab itulah kita wajib mengurus Akta Kematian ini.

Yang merilis Akta Kematian adalah kelurahan.

Namun, karena proses administrasi di negara kita ini berbasis kewilayahan, maka harus dimulai dari RT/RW tempat kita tinggal terlebih dahulu. Idealnya, segala yang terjadi di wilayah non-formal tersebut diketahui oleh RT/RW (lahir, meninggal, dsb). No wonder, harus “diantar” dengan Surat Pengantar dulu dari RT/RW ke Kelurahan, yaitu wilayah formal terkecil menurut negara.

Salah satu yang diantarkan adalah “Surat Keterangan Meninggal Dunia” yang bisa dikeluarkan oleh dokter di Rumah Sakit. Itu kalau MD di RS. Bagaimana jika MD ketika berkendara di jalan raya? Yang bisa merilis surat sejenis adalah kepolisian (mungkin Polantas, ya). Jika tidak keduanya, setidaknya ada surat sejenis dari wilayah tempat tinggal. Representasi negara dalam hal ini adalah Puskesmas. Jadi, dokter di Puskesmas perlu melakukan visum dan merilis surat tersebut. Saya kira, ini dilakukan kalau almarhum meninggal di rumah dan tidak dibawa ke rumah sakit.

Persyaratan Dokumen

Dokumen terkait yang dibutuhkan:

  • Surat Keterangan Meninggal Dunia
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum
  • KTP almarhum
  • Form permohonan yang sudah diisi pemohon berikut fotokopi KTP pemohon
  • Pemohon juga membuat Surat Pernyataan bahwa sebelumnya, almarhum tidak pernah dibuatkan Akta Kematian
  • Dua saksi (nama dan tandatangan) berikut fotokopi KTP-nya

Syukur alhamdulillah, pengurusan tersebut semakin dimudahkan karena bisa dilakukan secara digital. Cukup dengan mengambil gambar (memfoto) dokumen-dokumen tersebut lalu mengunggahnya (upload) ke laman capil.balikpapan.go.id/layanan.

Baca Juga: Sidang Penetapan Ahli Waris.

Manfaat Akta Kematian

Memangnya, dokumen Akta Kematian bisa dipakai untuk apa saja?

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *