Syarat-Syarat Melakukan Mutasi Haji yang Telah Terdaftar

Mutasi Haji Bisa Dilakukan.

Daftar Haji tidak bisa dilakukan di luar kota/kabupaten alamat domisili yang sesuai KTP.

Pengajuan mutasi haji alias pindah embarkasi bisa dilakukan oleh mereka yang sudah terdaftar. Jadi, daftar dulu, pelunasan, baru diperbolehkan mengajukan mutasi.

Syarat Mutasi Haji

Prosedur mutasi embarkasi haji tertuang di Keputusan Dirjen PHU Nomor 148 Tahun 2018, dengan persyaratan (yang harus dibuktikan oleh dokumen terkait) di antaranya adalah:

  • Penggabungan suami istri yang terpisah (buku nikah, dan pendaftaran haji salah satu atau keduanya)
  • Penggabungan anak kandung / orang tua yang terpisah (dibuktikan dengan KK anak yang memuat nama orang tua kandung)
  • Perpindahan domisili, karena perpindahan tugas/dinas atau alasan yang lebih personal/privasi (dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang baru dari keluraban/kecamatan.

Yang jelas salah satu syaratnya adalah pelunasan terlebih dahulu lalu bisa pindah. Menurut saya, prinsip yang dipakai adalah “agar tidak memindahkan masalah pelunasan ini ke embarkasi yang lain”. Ini ada contoh mutasi haji dari Bandung ke Tarakan.

Kesulitan Mutasi

Ada satu contoh kasus kesulitan mutasi yang saya temukan lewat “surat pembaca” di detik.com. Tahun 2007, Kanwil depag Lampung tidak memproses permohonan mutasi ke Jakarta – tanpa alasan yang jelas. Padahal pemohon berpindah domisili karena berpindah kota penugasan.

Baca Juga: Pengalaman Mendaftar Haji di Kota Bandung.

Mudah-mudahan bermanfaat. Izin pamit.

One comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.