Pengalaman Sidang Penetapan Ahli Waris

Meskipun tidak sebanyak sidang perceraian, tetapi saya coba bagikan pengalaman saya menjalani sidang penetapan ahli waris.

Di Pengadilan Agama (PA) ada beberapa jenis sidang, tiga di antaranya adalah sidang perceraian (cerai), sidang hak asuh anak, dan sidang penetapan ahli waris.

Dua yang pertama, ada “lawan”-nya. Sementara yang terakhir saya sebut, bisa jadi “tanpa lawan” ketika semua ahli waris bersepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan/damai alias tanpa sengketa.

Sidang penetapan ahli waris ibarat timbangan dan palu.
Ilustrasi sidang penetapan ahli waris: pakai timbangan dan palu. Kita mengharapkan ketetapan sidang yang seadil-adilnya menurut ajaran Agama Islam.

Pengadilan Agama yang berlokasi di tingkat kota/kabupaten, hanya menangani perkara-perkara dalam lingkup Agama Islam saja. Di luar itu, dilakukan di Pengadilan Negeri (PN).

Secara umum, proses sidang penetapan ahli waris hanya terbagi 3 tahap:

  1. Pendaftaran/Pengajuan Sidang
  2. Sidang Pertama
  3. Sidang Kedua (bersama saksi) sekaligus pembacaan ketetapan.

Jadi, keluaran (output) dari suatu sidang adalah dokumen tertulis yang selanjutnya kita sebut “ketetapan”.

Sidang Penetapan Ahli Waris

1 Pendaftaran Sidang

Pada prinsipnya, sebelum berkas dinyatakan “diterima” oleh pihak PA, kita lengkapi sedetil-detilnya berkas yang dibutuhkan yang di antaranya adalah:

  • Akta kematian dari kelurahan-kecamatan. Surat ini dibuat berdasar surat kematian dari rumah sakit atau lembaga yang berwenang.
  • Identitas terakhir dari almarhum(ah), yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Akta Kelahiran almarhum(ah).
  • Bila almarhum(ah) meninggal dalam keadaan menikah, maka buktikan dengan Buku Nikah. Sebaliknya dalam keadaan sudah cerai, dibuktikan dengan Akta Perceraian.
  • Fotokopi KTP dan KK dari para ahli waris. Ingat, ahli waris belum tentu anak-anak dari yang meninggal saja ya. Bisa saja ada saudara kandung dari almarhum(ah) yang ternyata merupakan ahli waris.
  • Kalau almarhum(ah) sebelumnya pernah menikah (alias menikah dua kali atau lebih), maka lampirkan juga Buku Nikah dan Akta Cerai atas pernikahan-pernikahan yang sebelumnya. Kalau mantan pasangannya sudah meninggal juga, dibuktikan dengan Akta Kematian dari mantan pasangan tersebut.
  • Banyak materai Rp10.000,-

Biaya sidang ditentukan dari jarak pemanggilan oleh PA kepada para ahli waris. Jika Ahli Waris ada sepuluh orang, maka ada 10 pemanggilan/undangan. Lalu ditambah biaya administrasi. Bisa gunakan alamat surat-menyurat bila alamat domisili merepotkan dan menyebabkan pembengkakan biaya sidang.

Di PA Balikpapan, ada kok lembar yang memuat apa saja komponen biaya sidang itu (termasuk berapa biaya pemanggilan yang dibagi tiga menurut radius jaraknya). Lembar tersebut ‘kan ibarat “daftar menu” kalau di restoran. Terus terang, berkat lembar ini kami tidak ada mengeluarkan “dana siluman” yang se-ikhlas-nya itu sepeserpun. Malah, karena sidang hanya dua kali, ada sebagian dana yang dikembalikan. Kami mengambilnya di loket kasir.

2 Sidang Pertama

Sidang pertama berisi pengecekan oleh majelis hakim, yang terdiri dari dua hakim, satu panitera, dan dipimpin oleh hakim ketua mengenai data dan informasi yang diberikan secara tertulis maupun tanya-jawab secara lisan.

Yang perlu saya garis bawahi adalah adanya pertanyaan-pertanyaan seputar orang tua dari almarhum. Standard saja: nama, masih ada atau tidak, kalau sudah meninggal, tahun berapa meninggalnya. Informasi ini tentu diperiksa kesesuaiannya dengan Akta Kelahiran almarhum.

Apakah semua ahli waris harus hadir? Secara teori, iya. Tetapi pada praktiknya tidak mudah ‘kan. Di era internet ini, apalagi dalam situasi pandemi, sangat mungkin ahli waris “dihadirkan” via whatsapp atau zoom. Makanya, cantumkan alamat surat-menyurat saja, jangan alamat sesuai KTP. Sehingga di hari-h sidang, apabila diperlukan, bisa video call saja dengan ahli waris yang nun jauh di sana.

Pada prinsipnya, persiapkan diri saja apabila majelis hakim ingin mendalami lewat pertanyaan-pertanyaan yang lebih detil. Namun, mengingat terbatasnya waktu (di sidang kedua kami, ada 31 sidang yang harus diselesaikan oleh majelis hakim di hari tersebut), sangat mungkin majelis hakim melewati hal-hal yang dirasa tidak perlu tetapi kita sudah siapkan dokumennya.

3 Sidang Kedua

Secara konten, sidang kedua sama dengan sidang pertama.

Hanya saja kesesuaian dokumen tertulis dan pernyataan lisan di sidang pertama, diperiksakan kepada 2 (dua) orang saksi yang sudah dihadirkan oleh para ahli waris. Majelis hakim menghendaki sebisa mungkin, kedua saksi tersebut merupakan keluarga dan satu generasi dengan almarhum(ah). Tentu saja syarat tersebut tidak wajib. Dan pastinya, saksi disumpah terlebih dahulu –secara agama islam– sebelum memberikan kesaksian.

Saran: lakukan briefing kepada para saksi sebelum sidang kedua. Terkait dengan kebenaran data dan informasi yang dikumpulkan secara tertulis maupun lisan. Tidak ada salahnya menyiapkan sedikit corat-coret untuk memudahkan para saksi mengingat tahun-tahun penting. Iya, sidang ini sedikit mirip dengan ujian.

4 Sidang Penetapan Ahli Waris: Ketetapan Sidang

Sidang pertama hanya berjarak 1-2 pekan dari pengumpulan berkas. Kami sempat bolak-balik tiga kali perihal menanyakan kelengkapan berkas. Di kesempatan keempat, baru kami berhasil mengumpulkan sesuai persyaratan.

Sidang kedua berjarak satu pekan saja dari sidang pertama. Kedua sidang sama-sama di hari kami.

Kami mengambil ketetapan sidang (yang sudah dibacakan dan diketuk palu di sidang kedua), pada hari Senin berikutnya.


Demikian sharing dari saya perihal Sidang Penetapan Ahli Waris. Seperti saya bilang, kalau tidak ada “lawan”-nya maka dua kali sidang sudah cukup.

Tetapi berbeda jika pihak “lawan” tidak menghendaki alias menolak tuntutan dari penuntut. Semisal sidang gugatan cerai, atau perebutan hak asuh anak yang sangat mungkin berbuntut panjang. Di hari kami sidang kedua tersebut, ada satu sidang talak yang akan bersidang untuk ke-8 kalinya.

Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat. Bila ada pertanyaan atau hal lain ingin dibagikan, boleh banget mengisi kolom komentar.

BACA JUGA: Pengalaman Mendaftar Haji di Bandung

One comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.