[Part 1] Bagaimana Sih Berkarir Sebagai PNS

Salah satu pekerjaan yang paling banyak disorot oleh masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil. sebenernya seperti apa sih bekerja menjadi PNS itu? Apa saja tugas dan tanggung jawabnya?

Berbagai jenis berita menjadi lebih menarik saat objek yang dibahas terkait dengan PNS, sebagai contoh adalah kenaikan gaji, gaji belum naik tapi pemberitaannya sudah heboh, ada pemberian tunjangan hari raya maka koran membuat judul berita yang bombastis “Lebaran Menjelang, PNS Makin Cuan”.

Baca Juga: [Part 2] Bekerja di Instansi Pemerintah.

Lalu saat ada pembukaan lowongan kerja sebagai PNS maka jutaan orang akan berbondong-bondong mendaftar. Nah lebih menarik lagi kalau topi pergosipan seperti isu perselingkuhan PNS. Satu lagi yang akan menjadi berita besar tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Terlepas dari pemberitaan itu semua, sebenernya seperti apa sih bekerja menjadi PNS itu? Apa saja tugas dan tanggung jawabnya?

Sebelum membahas terkait lingkup pekerjaan yang dilakukan, kita perlu mengenal terlebih dahulu terkait jenis pegawai yang bekerja di Lingkungan Pemerintah. Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Profesi ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja pada Instansi Pemerintah. Peraturan turunannya adalah PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut akan mulai berlaku efektif semenjak November 2023.

Perbedaan antara P3K dan PNS adalah PNS diangkat hingga masa pensiun sedangkan P3K bekerja hingga masa kontrak berakhir dan dapat diperpanjang kembali selama masa waktu tertentu. Untuk Mengerjakaan pekerjaan yang bukan terkait kompetensi intinya, kantor pemerintah dapat mensubkontrakan pekerjaannya kepada pihak ke-3 seperti Tenaga Kebersihan, Tenaga Pengamanan dan juga Pengemudi.

Lalu timbul pertanyaan, kalau guru honorer atau tenaga kerja honorer itu masuknya sebagai apa? Nah sebelum PP 49 tahun 2018 berlaku efektif November 2023 nanti, saat ini instansi pemerintah masih bisa memperkerjakan tenaga honorer yang dibayarkan berdasarkan ketersediaan anggaran di tiap Instansi/Unit kerja dengan hak preogratif pejabat yang mengangkatnya. Pegawai honorer atau kadang disebut juga tenaga kontrak tidak memiliki jenjang karir dan juga tidak berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti para ASN.

Sekarang kita mulai pada pembagian pekerjaan dan jabatan. Secara garis besar Jabatan di dunia PNS dibagi menjadi dua yaitu jabatan struktural dan fungsional.  Jabatan struktural identik dengan jabatan manajerial karena menyangkut dengan pengelolaan organisasi.

Jabatan fungsional terkait dengan pekerjaan keterampilan dan keahlian yang dimiliki. Jenjangnya karirnya adalah Terampil dan Ahli. Untuk Ahli terdiri dari ahli pertama, muda, madya dan utama.

Dahulu orang lebih senang mengejar karir dalam jabatan struktural karena semakin tinggi jabatan strukturalnya maka akan mendapatkan fasilitas yang semakin lengkap, penghasilan yang semakin tinggi serta tentu saja semakin dihormati. Namun seiring dengan dihapusnya berbagai macam jabatan struktural, maka saat ini para ASN mulai melirik berbagai jabatan fungsional yang cukup menjanjikan sebagai jenjang karirnya.

Beda ASN Pusat dan Daerah

PusatDaerah
Instansi Pemerintah pusat atau Kementerian dan Lembaga Pemerintah (K/L), lengkapnya bisa dilihat di sini.
AnggaranAPBN disahkan oleh DPR.APBD disahkan oleh DPRD.

Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dari APBN.
JabatanOrganisasi di instansi pusat terdiri atas Menteri atau Kepala Lembaga, Eseleon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Staff.
Pimpinan puncak adalah jabatan politis bukan jabatan karir. Bisa juga dari kalangan ASN.

Menteri

Menteri adalah pemimpin tertinggi yang diangkat secara politis. Ada yang pengangkatannya menjadi hak mutlak Presiden atau ada juga yang dipimpin secara bersamaan seperti pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum dan Lain Lain. Pimpinan tertinggi dapat diangkat langsung oleh Presiden atau ada juga yang perlu disahkan terlebih dahulu dengan persetujuan DPR.

Pimpinan puncak K/L tidak dapat bekerja sendiri, oleh karena itu akan dibantu oleh beberapa Eselon I dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  1. Unsur pembantu pimpinan (Sekertariat Jenderal),
  2. Unsur Pelaksana (Direktorat Jenderal),
  3. Unsur Pengawas (Inspektorat Jendral) dan Unsur Pendukung (Badan) dan Staff Ahli Bidang.

Pada Kementerian Koordinasi Unsur Pelaksana disebut dengan Deputi Bidang karena mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. 

Sekretariat Jenderal

  • Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral
  • Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan K/L seperti Perencanaan dan Program, Urusan Kepegawaian, Hubungan Masyarakat, Kearsipan, Hukum dan Organisasi, Urusan Umum dsb.
  • Sekretariat Jenderal dibantu oleh beberapa kepala Biro dan kepala Pusat.

Direktorat Jenderal

  • Dipimpin oleh Direktur Jenderal
  • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang yang merupakan tugas pokok kementerian sesuai dengan tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan
  • Menyusun Norma, Standar, prosedur dan kriteria di bidangnya dan juga memberikan bimbingan teknis dan supervise di Bidangnya. 
  • Direktorat Jenderal dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jendral dan beberapa Direktur serta jabatan fungsional.

Inspektorat Jenderal

  • Dipimpin oleh seorang inspektur Jenderal
  • Menyelenggarakan pengawasan internal di Lingkungan Kementerian.
  • Memastikan bahwa tugas yang telah diberikan kepada K/L dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
  • Dapat dibantu oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal dan para Inspektorat.

Badan dan Staf Ahli

  • Menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di LIngkungan Kementrian untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
  • Kepala Badan dibantu oleh Sekteratariat Badan dan Kepala Pusat.
  • Staff ahli bertugas memberikan masukan kepada Menteri terkait dengan bidang yang telah ditugaskan kepadanya

Unit Pelayanan Teknis (UPT)

  • Tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Lingkungan Kementerian.
  • Sebagai contoh Unit Penelitian, Unit Pendidikan, Unit Kesehatan, Unit Pemungut Pajak, Unit Urusan Keagamaan dsb.
  • Dipimpin oleh kepala unit.
  • Memberikan layanan kepada masyarakat.

Eselonisasi

Berikut eselonisasi dari tertinggi ke terendah:

Menteri
Eselon 1 (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) dengan Pangkat minimal IV-C.
Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) yang terdiri dari Kepala Biro, direktur, Asisten Deputi, Inspektur, Kepala Pusat, dan para Sekretaris dengan pangkat minimal IV-B.
Eselonisasi

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *