PT yang dimaksud adalah perseroan terbatas. Di mana, PT yang umum dimaksud adalah PT dengan pemegang saham/kepemilikan lebih dari satu orang.
Negara mendorong para pengusaha untuk memiliki legalitas yang lebih baik sedini mungkin. Sebab itu, negara mendorong para pelaku usaha, terutama skala mikro-kecil-menengah untuk mulai memiliki badan hukum, yang bisa dimulai dengan PT Perorangan, yaitu dengan modal maksimal Rp5 miliar atau omzet tahunan hingga Rp15 miliar.
Manfaat Memiliki PT Perorangan
- Status badan hukum: Memiliki payung hukum resmi walau didirikan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris awal.
- Aset terlindungi: Harta kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan.
Apakah negara mendorong dan memudahkan pendirian PT Perorangan? Ya.
- Biaya terjangkau: Pendaftaran praktis secara elektronik dengan biaya PNBP yang murah.
- Tidak wajib menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Konsekuensi Atas Pendirian PT Perorangan
Konsekuensi mendirikan PT perorangan mencakup:
- Pemisahan aset pribadi dari perusahaan
- Tetap wajib melakukan pelaporan pajak dan kepatuhan administrasi berkala secara rutin. Tidak perlu memiliki pegawai khusus untuk ini, karena mulai ada mulai ada pekerja pajak (tax) dengan skema freelance, mulai dari Rp1juta per bulan.
Konsekuensi Lanjutan
Harus mengubah bentuk badan usaha menjadi PT biasa (persekutuan) jika kriteria omzet atau modal melampaui batasan UMK, atau jika jumlah pemegang saham bertambah lebih dari satu orang.