Digital Divide yang Harus Terus Direduksi

Akses teknologi digital telah menjadi kebutuhan esensial bagi banyak orang, namun masih ada sejumlah orang yang tidak punya priviledge itu.

Di era digital saat ini, akses teknologi seperti smartphone, komputer, dan internet telah menjadi kebutuhan yang esensial bagi banyak orang. Namun, sayangnya, masih ada sejumlah orang yang tidak memiliki akses ke teknologi ini. Fenomena ini dikenal sebagai digital divide atau kesenjangan digital.

Digital Divide dapat disebabkan oleh:

  • Kesenjangan infrastruktur telekomunikasi
  • Kesenjangan informasi
  • Kesenjangan literasi dan etika

Kesenjangan Infrastruktur Telekomunikasi

Digital Divide ini terutama terlihat pada wilayah-wilayah yang terpinggirkan dan pada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Misalnya, di daerah pedesaan, infrastruktur telekomunikasi mungkin kurang terjangkau atau tidak tersedia sama sekali. Di sisi lain, kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi juga mungkin kesulitan untuk membeli perangkat dan layanan internet yang diperlukan untuk mengakses dunia digital.

Ketika infrastrukturnya sudah ada, belum tentu semua informasi langsung sampai kepada yang membutuhkan. Akan terjadi kesenjangan ketika pengguna infra belum/tidak bisa menemukan informasi yang dia butuhkan. Sebagai contoh, hal ini terjadi pada mereka yang menduga bahwa internet hanya berisi hiburan, tanpa informasi maupun layanan yang bermanfaat.

Kesenjangan Informasi

Kesenjangan akses ini dapat mengakibatkan efek yang merugikan bagi mereka yang terpinggirkan. Salah satu contohnya adalah kesulitan untuk mendapatkan informasi terkini dan akses kepada layanan publik seperti pendidikan, perbankan, dan kesehatan. Di sisi sebaliknya, para penyedia layanan publik sangat wajib memperhatikan desain informasinya sehingga mudah diterima oleh kalangan khusus, seperti lanjut usia (lansia), buta warna, dll.

Selain itu, mereka yang tidak memiliki akses ke teknologi digital juga mungkin merasa kesulitan untuk bersaing dalam pasar tenaga kerja yang semakin tergantung pada teknologi.

Kesenjangan Literasi dan Etika

Namun, memerangi kesenjangan digital tidak hanya masalah akses perangkat dan infrastruktur saja. Kesadaran dan pemahaman tentang teknologi digital juga penting untuk mengatasi kesenjangan akses ini. Ini termasuk literasi digital dan digital etiquette, di mana orang-orang harus memahami cara menggunakan teknologi digital dengan bijak dan bertanggung jawab.

Kesenjangan akses teknologi digital memang masih menjadi masalah yang kompleks dan tidak mudah untuk diatasi. Namun, dengan upaya bersama dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat secara keseluruhan, diharapkan kesenjangan ini dapat diatasi dan teknologi digital dapat menjadi sarana yang lebih inklusif bagi semua orang.

Contoh Upaya Pemerintah

Untuk mengatasi kesenjangan akses teknologi ini, berbagai inisiatif telah dilakukan oleh pemerintah dan sektor swasta. Salah satu contohnya adalah program pemerintah yang menyediakan akses internet gratis di tempat-tempat umum seperti taman kota dan perpustakaan. Selain itu, ada juga program-program yang memberikan bantuan perangkat dan layanan internet kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Upaya-upaya lain dari pemerintah Indonesia dalam mengurangi kesenjangan akses terhadap teknologi:

  1. Program Gerakan Literasi Digital Nasional (GLDN)

Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia meluncurkan Gerakan Literasi Digital Nasional (GLDN) yang bertujuan untuk meningkatkan literasi digital di Indonesia dan mengurangi kesenjangan digital. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan perusahaan teknologi.

Keberhasilan program sejenis itu dalam jangka panjang, bisa terukur dari Indeks Literasi Digital yang angkanya didapat dari survei. Terlampir: Survei Indeks Literasi Digital 2022.

skornya pada tahun 2023 bisa

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan teknologi informasi dan elektronik di Indonesia serta memperkuat keamanan dan kepercayaan dalam penggunaannya. Dalam peraturan ini, pemerintah juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara jasa internet untuk memberikan layanan internet pada daerah-daerah terpencil atau terpinggirkan.

Masih dari survei yang sudah disebut di atas, temuan menariknya adalah indeks keamanan yang relatif masih rendah. Tidak heran, penipuan digital masih marak terjadi di sekitar kita.

Baca Juga: Digital Security.

  1. Program Indonesia Terhubung

Pada tahun 2019, pemerintah meluncurkan program Indonesia Terhubung yang bertujuan untuk meningkatkan akses internet di daerah-daerah terpencil dan terisolasi di Indonesia. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo dan bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk membangun infrastruktur jaringan internet di daerah-daerah tersebut.

Upaya-upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi kesenjangan akses terhadap teknologi. Namun, masih banyak tantangan yang harus diatasi, seperti keterbatasan anggaran dan infrastruktur yang terbatas di daerah-daerah terpencil. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan yang lebih baik.

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.