Instansi Pemerintah pusat atau Kementerian dan Lembaga Pemerintah (K/L), lengkapnya bisa dilihat di sini.
Anggaran
APBN disahkan oleh DPR.
APBD disahkan oleh DPRD.
Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dari APBN.
Jabatan
Organisasi di instansi pusat terdiri atas Menteri atau Kepala Lembaga, Eseleon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Staff.
Pimpinan puncak adalah jabatan politis bukan jabatan karir. Bisa juga dari kalangan ASN.
Menteri
Menteri adalah pemimpin tertinggi yang diangkat secara politis. Ada yang pengangkatannya menjadi hak mutlak Presiden atau ada juga yang dipimpin secara bersamaan seperti pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum dan Lain Lain. Pimpinan tertinggi dapat diangkat langsung oleh Presiden atau ada juga yang perlu disahkan terlebih dahulu dengan persetujuan DPR.
Pimpinan puncak K/L tidak dapat bekerja sendiri, oleh karena itu akan dibantu oleh beberapa Eselon I dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Unsur pembantu pimpinan (Sekertariat Jenderal),
Unsur Pelaksana (Direktorat Jenderal),
Unsur Pengawas (Inspektorat Jendral) dan Unsur Pendukung (Badan) dan Staff Ahli Bidang.
Pada Kementerian Koordinasi Unsur Pelaksana disebut dengan Deputi Bidang karena mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Sekretariat Jenderal
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan K/L seperti Perencanaan dan Program, Urusan Kepegawaian, Hubungan Masyarakat, Kearsipan, Hukum dan Organisasi, Urusan Umum dsb.
Sekretariat Jenderal dibantu oleh beberapa kepala Biro dan kepala Pusat.
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang yang merupakan tugas pokok kementerian sesuai dengan tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan
Menyusun Norma, Standar, prosedur dan kriteria di bidangnya dan juga memberikan bimbingan teknis dan supervise di Bidangnya.
Direktorat Jenderal dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jendral dan beberapa Direktur serta jabatan fungsional.
Inspektorat Jenderal
Dipimpin oleh seorang inspektur Jenderal
Menyelenggarakan pengawasan internal di Lingkungan Kementerian.
Memastikan bahwa tugas yang telah diberikan kepada K/L dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Dapat dibantu oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal dan para Inspektorat.
Badan dan Staf Ahli
Menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di LIngkungan Kementrian untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Kepala Badan dibantu oleh Sekteratariat Badan dan Kepala Pusat.
Staff ahli bertugas memberikan masukan kepada Menteri terkait dengan bidang yang telah ditugaskan kepadanya
Unit Pelayanan Teknis (UPT)
Tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Lingkungan Kementerian.
Sebagai contoh Unit Penelitian, Unit Pendidikan, Unit Kesehatan, Unit Pemungut Pajak, Unit Urusan Keagamaan dsb.
Dipimpin oleh kepala unit.
Memberikan layanan kepada masyarakat.
Eselonisasi
Berikut eselonisasi dari tertinggi ke terendah:
Menteri
Eselon 1 (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) dengan Pangkat minimal IV-C.
Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) yang terdiri dari Kepala Biro, direktur, Asisten Deputi, Inspektur, Kepala Pusat, dan para Sekretaris dengan pangkat minimal IV-B.
[…] Baca juga Part-1nya: Bagaimana Sih Berkarir Sebagai PNS? […]